Pekalongan (11/09) – Program Studi Hukum Keluarga Islam mengadakan Praktik Kunjungan Lapangan ke Badan Peradilan Agama (Badilag) Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024. Kunjungan ini diikuti oleh 135 mahasiswa, didampingi 5 pembimbing dan 6 pengelola, bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang etika hukum serta peluang karier di bidang hukum Islam.
Kegiatan dimulai di Badilag RI dengan sambutan dari Sekjen Badilag yang menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) dan Badilag adalah "rumah" bagi lulusan UIN, terutama dari Fakultas Syariah. Sekjen menegaskan bahwa MA merupakan derajat tertinggi dalam sistem peradilan agama.
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag dalam sambutannya, menyampaikan tujuan kunjungan ini adalah untuk bersilaturahim dan mencari ilmu mengenai peluang karier di Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya mengenalkan mahasiswa kepada tantangan bekerja di Mahkamah Agung serta memberikan bekal praktis bagi mereka.
Materi penyampaian oleh Dr. Arief Hidayat, S.H., M.M., dengan moderator Rendra Widiartio, S.H., S.H., M.H., membahas peluang dan tantangan Badilag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dr. Arief mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung membuka posisi Analis Perkara karena tidak ada formasi Hakim. Beliau juga mencatat bahwa Badilag membawahi 446 pengadilan di seluruh Indonesia, dengan 36 pengadilan agama di Jawa Tengah.
Tagline Badilag, "Toward a World Class Religious Court," mencerminkan visi untuk meningkatkan kualitas peradilan agama di Indonesia.
Setelah kunjungan ke Badilag, mahasiswa melanjutkan ke MUI. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Perencanaan, dan Keuangan, Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag memperkenalkan Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan staf fakultas yang turut hadir, menjelaskan tujuan kunjungan untuk memperdalam pemahaman tentang MUI dan metode istinbath hukum, terutama di bidang waris dan wakaf.
Dr. H. Mohammad Nur Irfan menjelaskan tentang berbagai komisi di MUI, termasuk Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwah Islamiyah, dan Komisi Hukum dan HAM. Beliau juga menyampaikan sejarah MUI yang resmi berdiri sejak 26 Juli 1975, serta tugas dan fungsi MUI sebagai pengawal bagi pemeluk agama Islam dan pemberi fatwa.
Materi juga mencakup berbagai fatwa MUI yang relevan dengan hukum keluarga, termasuk fatwa tentang perkawinan beda agama, talak, dan hak pengasuhan anak. Proses pembuatan fatwa dijelaskan melalui tiga pendekatan: Nash Qat'hi, Qauli, dan Manhaji.
Kunjungan lapangan ini memberikan wawasan berharga bagi mahasiswa mengenai dunia hukum keluarga Islam dan peran institusi dalam melindungi hak-hak keluarga. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami lebih dalam tentang tantangan dan peluang di bidang hukum khususnya Hukum Keluarga Islam, serta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk karier di masa depan.