Pekalongan (09/01) - Penerjunan PPL Non Peradilan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dilakukan di 14 KUA wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Batang pada hari Selasa, 07 Januari 2025.
Kegiatan PPL Non Peradilan Program Studi Hukum Keluarga Islam semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dilaksanakan pada tanggal 07 s.d 31 Januari 2025.
PPL Non Peradilan di KUA merupakan bagian integral dari kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN K H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Kegiatan ini merupakan program intra-kurikuler bagi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan bagian integral dari kurikulum mahasiswa Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pelaksanaan PPL ini adalah perpaduan pengembangan teori dengan praktik di lembaga profesi yang sesuai dengan salah satu program studi yang ada di Fakultas Syariah, yaitu Hukum Keluarga Islam.
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam mempunyai fokus konsentrasi keilmuan pada Hukum Islam. Secara moral dituntut untuk terus mengikuti dinamika perkembangan hukum dan fikih dalam kehidupan masyarakat. Hal ini agar mahasiswa mampu memahami dan menerapkan fikih dalam kehidupan masyarakat, terutama berkaitan dengan hukum keluarga yang mencakup bidang munakahat (pernikahan) dan wakaf. Berdasarkan hal tersebut, maka Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan PPL Non Peradilan di KUA.